BAGHDAD - Pengadilan Irak menjatuhkan vonis kepada 13 perempuan Turki yang terbukti menjadi anggota kelompok teroris ISIS,pada Senin (2/4/2018).
Enam perempuan divonis dengan hukuman mati,sementara tujuh lainnya dihukum penjara seumur hidup.Melansir dari AFP,seluruh terdakwa hadir dalam persidangan dengan masing-masing ditemani anak-anak.
Ketiga belas perempuan Turki tersebut ditahan tanpa perlawanan oleh pasukan gerilya Kurdi setelah melarikan diri dari Tal Afar,salah satu benteng terakhir ISIS yang jatuh ke tangan pasukan keamanan Irak tahun lalu.
Dihadapan pengadilan,para terdakwa mengaku telah memasuki wilayah Irak untuk berbagung dengan suami mereka yang menjadi anggota ISIS.
Dengan dijatuhkannua vonis mati maupun penjara seumur hidup tersebut,menambah panjang daftar perempuan Turki yang dihukum oleh pengadilan Irak.
Sumber : Kompas.com
Sumber : Kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar