BANDUNG – Polisi telah melimpahkan berkas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana haji dan umrah yang dilakukan biro perjalanan PT Solusi Balad Lumampah (SBL) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Saat ini pihak jaksa penuntut umum (JPU) tengah meneliti berkas kasus yang merugikan jemaah biro perjalanan tersebut. “Berkas sudah terpenuhi P19 dari JPU. Mudah-mudahan dalam waktu dekat setelah diterima PJU, segera P21. Setelah itu nanti kami serahkan barang bukti dan tersangka,” kata Direktur Reskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Samudi, di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Rabu (4/4/2018).
Meskipun begitu, Samudi menuturkan akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap kasus tersebut.
Sumber : Kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar