Jumat, 30 Maret 2018

KPK Tetapkan 38 Anggota dan Mnatan DPRD Sumut Jadi Tersangka


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan 38 anggota DPRD Kota Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka.

Mereka diduga menerima suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara,Gatot Pujo Nugroho,terkait fungsi dan kewenangan mereka sebagai anggota dewan di periode tersebut.

Penetapan tersangka itu dikonfirmasi Ketua KPK Agus Rahardjo Menurut Agus,KPK sudah mengeluarkan surat pada 29 Maret 2018 yang ditujukan kepada ketua DPRD Provinsi Sumut.

Surat perihal pemberitahuan penyidikan oleh KPK mengenai dugaan tindak pidana korupsi oleh para anggota DPRD Sumut itu.Dalam surat itu dilampirkan nomor surat pemrintah penyidikan (sprindik) per tanggal 28 Maret 2018.

Sebanyak 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang jadi tersangka baru kasus suap Gatot.

Sumber : Kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar