JAKARTA - Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta mencabut hak politik gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam.Hal itu sesuai tuntutan jaksa Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK).
"Mencabut hak politik terdakwa,lima tahun sejak selesai menjalani hukuman," ujar majelis hakim Diah Siti Basariah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta,Rabu (28/3/2018) .
Sebelumnya jaksa mempertimbangkan bahwa tindak pidana dilakukan saat Nur Aam menjabat selaku gubernur yang dipilih langsung oleh rakyat Sulawesi Tenggara.Perbuatan Nur Alam dinilai mencederai kepercayaan publi dan proses demokrasi.Seharusnya Nur Alam menjalankan amanat publik,malah menjadi contoh buruk bagi masyarakat.
Sumber : Kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar