Pengadilan di Lahore,Pakistan,menjatuhkan hukuman tertinggi kepada pelaku pemerkosaan dan pembunuhan anak-anak di bawah umur.
Kantor berita AFP Sabtu (17/2/2018) memberitakan,Imran Ali dijatuhi empat vonis hukum mati.
Ali merupakan pembunuh bocah perempuan bernama Zainab Ansari,anak berusia enam tahun tersebut ditemukan tewas pada 9 Januari lalu.Jenazahnya ditemukan 1,5 km dari tempatnya dilaporkan hilang lima hari sbelumnya (5/1/2018),ketika hendak berangkat menuju kelas belajar Al-Quran.Dari hasil periksa diketahui Ansari diperkosa sebelum dicekik hingga tewas.
Ali ditangkap setelah sampel DNA-nya cocok dengan yang ditemukan di jenazah Ansari.Sejak saat itu Ali mengakui perbuatannya.Selain ANsari Ali juga didakwa melakukan penyerangan terhadap 7 bocah lain di Punjab selama 2017.
Jaksa penuntut Ihtesham Qadir mengatakan,vonis mati diberikan setelah Ali terbukti telah membunuh dan memperkosa Ansari.Ali juga mendapa tambahan hukuman seumur hidup dan denda sebesar 3,2 juta rupee Pakistan,atau sekitar Rp 392 juta.
Sumber : Kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar